TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil mengungkap modus baru dalam kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Pelaku menggunakan modus transaksi tidak langsung dan sandi yang rumit.
"KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Terancam Dipecat ...
Saut menuturkan para pelaku menggunakan kode kombinasi angka dan huruf sebagai daftar perusahaan yang mendapatkan jatah dalam proyek di Labuhanbatu. Kode itu, kata dia, seakan tidak bermakna bila dilihat sekilas mata. "Jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca," kata dia.
Saut mengatakan modus baru lain adalah penerimaan secara tidak langsung. Pihak penerima maupun pemberi, kata dia, tidak berada di tempat saat uang berpindah tangan.
Dalam kasus Labuhanbatu, orang suruhan pemberi menarik uang pada jam kantor. Uang itu kemudian dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut. "Cara itu dipakai untuk mengecoh petugas," kata Saut.
Meski demikian, Saut mengatakan KPK tak akan bisa dikelabui. Dia berharap penyelenggara negara dan swasta berhenti memberi suap.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Pangonal dan orang kepercayaannya Umar Ritonga sebagai penerima suap. Sementara, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra diterapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak: OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terkait Proyek di Dinas ...
KPK menyangka Pangonal menerima suap Rp 500 juta dari Effendy Sahputra melalui Umar. Uang itu diduga bagian dari jatah bupati sebesar Rp 3 miliar. "Diduga uang itu bersumber dari pencairan dana proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.
Pengungkapan kasus Bupati Labuhanbatu ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada, Selasa, 17 Juli 2018. KPK menangkap Pangonal dan ajudannya di bandara Soekarno Hatta. Sedangkan di Labuhanbatu KPK menangkap Effendy, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Khairul Pakhri dan satu pihak swasta H. Thamrin Ritonga.
KPK gagal menangkap Umar saat dia mengambil uang Rp 500 juta di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. KPK hanya berhasil menyita bukti transaksi uang tersebut. (*)
Baca juga Serial Bisnis Milenial: Jawara Digital Marketing Dewa Eka Prayoga Melawan Kemustahilan